///kursor///

Jumat, 29 Juni 2012

BEDA E-KTP DENGAN INAFIS CARD

e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada. Namun apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Tapi apakah e-KTP sama dengan Inafis Card, Inafis Card atau Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis) merupakan berisi data-data  seseorang secara menyeluruh, mulai dari nama, tanggal lahir, foto, sidik jari bahkan hingga  rekening bank.
Dari dua pengertian diatas memang e-KTP dan Inafis Card tidak jauh beda, tapi masih ada perbedaan baik dari yang membuat, prosedur pembuatannya, sampai fungsi dan kegunaannya. e-KTP dibuat dan dikeluarkan pemerintah dengan dasar Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Admin induk: Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.e-KTP juga dilengkap dengan chip sidik jari sama dengan inafis card. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut: Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain itu tujua dan fungsi dibuatnya e-KTP adalah :
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukans
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Adapun cara pembuatan e-KTP,kita harus memenuhi persyaratan berikut:
Berusia 17 tahun atau lebih.
Menunjukan surat pengantar.
Mengisi formulir F1.01
Foto Kopi Kartu Keluarga.
Proses pembuatan E-KTP.
1.Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
2.Pemohon mengambil no antrean.
3.Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
4.Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
5.Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
6.Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
7.Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8.Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
9.Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
10.Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.
Sedangkan Inafis Card hampir sama dengan e-KTP dari bentuk,data-data, dan kegunaannya tapi jika e-KTP Yang mengeluarkan pemerintah. Inafis Card yang mengeluarkan Bareskrim Polri. Guna mempermudah proses identifikasian dalam suatu penyelidikan,selain itu juga dalam pembuatan kartu inafis card ini setiap pemohon dikenakan biaya sebesar Rp.35 ribu. “dengan harga 35 Ribu Ini membuat rawan terjadi penyelewengan, ‘Masyarakat akan mudah menduga bahwa bandar atau kontraktor dibelakang e-KTP jugalah yang bermain dalam pembuatan Inafis ini karena serakah tidak cukup mengeduk keuntungan triliunan dari bisnis e- KTP lalu memainkan lagi Inafis,” ujar Briptu Muhammad Suharto, salah anggoata POLRI dikabupaten bantul ketika ditemui dirumahnya, Sabtu (26/05/2012)
Inafis tumpang tindih dengan e-KTP dan rawan penyelewengan. Sulit menyangkal bahwa Inafis tidak tumpang tindih dengan e-KTP, sebab data yang mau ditampilkan dalam Inafis, semuanya bisa ditampung dalam e-KTP. Sehingga orang akan bertanya-tanya, untuk apa membuat 2 alat pengadaan untuk isi dan keperluan yang sama,”tuturnya.
Dia juga menambahkan, Tumpang tindih pengadaan dua kartu ini justru merugikan masyarakat. “Ini menunjukkan tidak adanya koordinasi antar aparat pemerintah selama ini dalam rencana pengadaan e-KTP sehingga harus dibuat lagi Inafis, yang jelas merugikan masyarakat. Walaupun dikatakan tidak ada paksaan, tapi praktek dan kenyataan di lapangan akan berbeda,”


Gambar e-KTP Gambar Inafis Card

Disadur dari: www.Traffickota.com

1 komentar:

  1. kepada pihak yang bersangkutan (panitia pembuatan eKTP kabupaten Bantul)

    saya mau mengadukan kritik dan saran,
    alangkah bijaknya jika KTP sebelum di publikasikan ke warga di cek dulu, apakah KTP tersebut sudah benar-benar bisa atau belum,
    soalnya saya mengalami hal tersebut, saat pengambilan KTP ternyata eKTP saya tidak bisa di baca komputer, alasan petugas karena komponen di dalam KTP tersebut rusak atau ada yang salah, yang saya sesalkan kenapa kerusakan tersebut tidak terdeteksi sebelum eKTP tersebut akan di publikasikan, saya sudah rela mengantri, dari saat pengisian data, foto, sampai pengambilan eKTP tersebut, dan ternyata saya belum dapat eKTP itu katanya Bapak petugas yang terhormat, saya harus ikut gelombang selanjutnya (tahun depan), kalau begini caranya saya merasa sudah dipermainkan sama petugas pembuatan eKTP tersebut, kerjaan saya bukan cuma buat ngantri bikin KTP,
    mohon pihak yang bersangkutan mendengarkan kritik dan saran dari saya,

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...